UU TPKS Diketok, Bukti 6 Tahun Ikhtiar Melawan Kekerasan Seksual

UU TPKS Diketok, Bukti 6 Tahun Ikhtiar Melawan Kekerasan Seksual - GenPI.co
Pengesahan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna DPR RI. Foto : dok. DPR

Lalu, Anindya Vivi dari Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta dan KRPA menegaskan bahwa advokasi UU TPKS adalah advokasi bersama yang melibatkan pendamping korban, penyintas, tim advokasi masyarakat sipil lintas generasi.

Menurut Rastra, pengesahan ini menjadi bukti bahwa aktivisme masyarakat dalam bentuk apapun dapat membawa perubahan dan berkontrobusi atas lahirnya undang-undang ini.

"Kita juga tidak luput untuk mencatat bahwa dalam prosesnya, banyak pasal-pasal penting yang akhirnya tidak diatur dalam UU ini seperti pengaturan Pemerkosaan dan Pemaksaan Aborsi,” tutup Rastra.(*)

BACA JUGA:  Akhirnya RUU TPKS Disahkan jadi UU, Baca Isinya!

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya