Marwan juga mengatakan, dari total 2.741 lokasi tambang ilegal tersebut, sebanyak 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Lalu, 133 lokasi di dalam WIUP dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP.
"Kita mengapresiasi inisitaif pemerintah melalui Kementerian ESDM, seperti rencana pemerintah untuk memfasilitasi penambangan ilegal agar memiliki izin,” katanya.
BACA JUGA: Pesisir Rusak akibat Tambang Pasir Timah, KKP Siap Usut
Namun, Marwan menegaskan bahwa hal itu harus dilakukan secara obyektif, ketat dan transparan.
“Kebijakan persuasif ini cukup baik bersamaan dengan langkah penindakan tegas yuridis tadi," jelasnya.(*)
BACA JUGA: Awas, Tambang Ilegal di Kaltim Jadi Ancaman Ibu Kota Negara Baru
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News