PNS Bisa Bernapas Lega, Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke 13

PNS Bisa Bernapas Lega, Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke 13 - GenPI.co
PNS Bisa Bernapas Lega, Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke 13. Foto: JPNN.com/GenPI.co

Lebih lanjut, terkait kebijakan mudik, Presiden Jokowi memaparkan bahwa arus mudik 2022 akan sangat besar.

Menurutnya, di Pulau Jawa saja diperkirakan akan ada 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor akan melakukan perjalanan mudik.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap penularan Covid-19. “Masyarakat bisa kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman," ujarnya. (jpnn)

BACA JUGA:  Jokowi Sampaikan Kabar Baik, PNS Dapat Bonus Tambahan THR

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PP Gaji ke-13 & THR Sudah Diteken Jokowi, Ada Tambahan Tukin untuk PNS, PPPK, TNI, Polri

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya