GenPI.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian THR PNS 2022 tak lagi dipotong.
Menurutnya, pemberian tunjangan hari raya alias THR PNS 2022 lebih lengkap dibandingkan pada 2020-2021.
Tahun ini, selain gaji pokok dan tunjangan (keluarga, tunjangan yang melekat, jabatan), komponen THR ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil) sebesar 50 persen.
BACA JUGA: Pencairan THR PNS Mulai H-10 Idulfitri, Kata Sri Mulyani
Sri Mulyani mengatakan komponen THR 2022 hampir mendekati komponen sebelum pandemi Covid-19.
"Berbeda dengan masa pandemi 2020-2021, tahun ini kami tambahkan tunjangan kinerja untuk instansi pusat 50 persen. Bagi daerah, ada tamsil maksimal 50 persen," terang Menkeu dalam konferensi pers daring di kanal YouTube KemenPAN-RB, Sabtu (16/4).
BACA JUGA: PNS Bisa Bernapas Lega, Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke 13
Menurut Sri, komponen THR 2022 ialah gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
“Tunjangan itu berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum. Ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” ungkapnya.
BACA JUGA: Jokowi Sampaikan Kabar Baik, PNS Dapat Bonus Tambahan THR
Sri Mulyani menjelaskan, instansi Pemda, paling banyak mendapat 50 persen tamsil dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Menkeu Sri Mulyani Umumkan Komponen THR 2022 Lebih Lengkap, Tanpa Potongan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News