Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas di Kawasan Ganjil-Genap

Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas di Kawasan Ganjil-Genap - GenPI.co
Polda Metro Jaya dalam akun twitter-nya merilis jenis-jenis kendaraan yang boleh melintas di kawasan ganjil genap. (Foto: Rizal/GenPI.co)

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengumumkan pengecualian bagi kendaraan bermotor tertentu yang dapat memasuki kawasan ganjil genap. Pengumuman tersebut diunggah di kin resmi twitter @TMCPoldaMetro,  Kamis (15/8).

Dijelaskan, beberapa kendaraan yang boleh memasuki kawasan ganjil genap adalah jenis kendaraan dengan plat kuning alias kendaraan umum.

Kendaraan membawa masyarakat penyandang disabilitas, kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran juga bebeas memasuki ruas-ruas jalan dengan aturan ganjil-genap. 

Kendaraan yang digerakkan motor listrik  dan sepeda motor juga dibolehkan melintas, Juga kendaraan  angkutan barang khusus BBM dan BBG, serta kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden atau Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR atau DPD, dan Ketua MA, MK, Komisi Yudisial atau BPK.

Baca juga:

Pengamat Pariwisata Dukung Perluasan Ganjil Genap, Ini Katanya!

Bebas Aturan Ganjil Genap, Taksi Online Dipasang Tanda Khusus

Demikian pula kendaraan Dinas Operasional berplat dinas TNI dan Polri juga diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya