Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas di Kawasan Ganjil-Genap

Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas di Kawasan Ganjil-Genap - GenPI.co
Polda Metro Jaya dalam akun twitter-nya merilis jenis-jenis kendaraan yang boleh melintas di kawasan ganjil genap. (Foto: Rizal/GenPI.co)

Selain itu, kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan POLRI juga dibebaskan dari aturan sistem ganjil genap.

Pemberlakuan aturan ganji genap  akan dimulai pada 9 September 2019. Sementara sosialisasi ganjil genap berlangsung dari 7 Agustus hingga 8 September 2019, dari Senin hingga Jumat, kecuali Hari Libur Nasional Sosialisasi berlangsung dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB. (ANT)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya