Larangan Penjualan Rokok Batangan, Komunitas Kretek Kritik BPOM

Larangan Penjualan Rokok Batangan, Komunitas Kretek Kritik BPOM - GenPI.co
Ketua Komunitas Kretek Jibal Windiaz menanggapi keras wacana yang ditiupkan BPOM mengenai larangan penjualan rokok batangan. (Foto: Elements Envato)

GenPI.co - Ketua Komunitas Kretek Jibal Windiaz menanggapi keras wacana yang ditiupkan BPOM mengenai larangan penjualan rokok batangan. 

Sebelumnya, BPOM mewacanakan adanya aturan dengan alasan menekan jumlah konsumen di Indonesia. 

Menurut Jibal, sikap BPOM sudah keterlaluan karena sudah menyalahi regulasi yang berlaku dalam PP Nomor 109/2012. 

BACA JUGA:  BPOM Mau Larang Penjualan Rokok Eceran, Tapi Sulit Mengaturnya

"Sikap BPOM dalam mendorong dibuatnya aturan itu bertindak di luar kewenangan yang diatur PP 109/2012," ujar Jibal kepada GenPI.co, Selasa (19/4). 

Jibal menjelaskan rokok merupakan produk legal yang telah diatur secara ketat melalui regulasi tersebut. 

BACA JUGA:  BLT Minyak Goreng Cair, Ganjar: Jangan Buat Beli Pulsa dan Rokok

Selain itu, aturan itu sudah tepat dalam mengatur penjualan produk tembakau, termasuk rokok. 

"Regulasi tersebut sudah memadai dalam mengatur tata niaga produk tembakau," jelasnya. 

BACA JUGA:  Apakah Menjadi Perokok Pasif Berbahaya, Dok?

Menurut dia, BPOM seharusnya tidak ikut campur dalam penjualan rokok, terutama soal wacana larangan tersebut. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya