Perpres Tentang Program Mobil Listrik Terbit, Ini Isinya

Perpres Tentang Program Mobil Listrik Terbit, Ini Isinya - GenPI.co
Perpres tentang program mobil listrik dtelah terbit (foto: Ist.)

“Industri kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih dan industri komponen kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dan fasilitas manufaktur dan perakitan dapat mengikuti program percepatan KBL [kendaraan berbasis listrik] berbasis baterai untuk transportasi jalan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Perusahaan industri terkait BEV, disebutkan wajib membangun fasilitas manufaktur di dalam negeri yang dapat dilakukan sendiri atau melalui kerja sama produksi dengan perusahaan industri lain.

Selanjutnya, Perpres ini menginstruksikan wajib mengutamakan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan kriteria sebagai berikut:

Kendaraan Roda Dua dan Tiga

Tahun 2019 – 2023, TKDN minimum sebesar 40% 
Tahun 2024 – 2025, TKDN minimum sebesar 60%
Tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% 

Kendaraan Roda  Empat atau Lebih

Tahun 2019 – 2021, TKDN minimum sebesar 35% 
Tahun 2022 – 2023, TKDN minimum sebesar 40% 
Tahun 2024 – 2029, TKDN minimum sebesar 60% 
Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% 

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya