Angka itu berkurang dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp 13 miliar.
Menurut Arni, dengan anggaran yang ada, Pemkab Mukomuko hanya mampu membayar gaji sebanyak 450 honorer daerah, baik pendidik dan tenaga nonkependidikan di SD dan SMP selama enam bulan ke depan.
"Terhitung tanggal 1 Juli 2022 SK perpanjangan kontrak kerja 450 dari 783 orang honorer daerah," tuturnya.
BACA JUGA: Honorer PNS Belum Terima Gaji dari April, Bupati Bilang Sabar
Lebih lanjut, Arni menjelaskan kriteria tenaga honorer daerah yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya, antara lain yang tidak pernah masuk kerja.
Kemudian tenaga honorer yang double job, yaitu merangkap sebagai perangkat desa yang gajinya bersumber dari APBD dan APBN.
BACA JUGA: Baru Mau Dihapus, Jabatan Honorer Sudah Dipangkas Hampir Setengah
“Lalu, berpedoman dengan peraturan daerah yang mengatur tentang tenaga honorer yang digaji oleh pemda sampai usia 50 tahun,” paparnya. (jpnn)
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Setelah Merumahkan Ratusan Honorer, Daerah Ini Kekurangan Guru PNS dan PPPK, Duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News