
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Mantan Bupati Kabupaten Kolaka Timur Andi Merya Nur punya kesepakatan dengan wiraswasta LM Rusdianto Emba untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, Rusdianto terkenal sebagai pengusaha lokal di wilayah Sulawesi Tenggara yang punya banyak koneksi.
"Di antaranya dengan beberapa pejabat, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," ujar Karyoto dalam konferensi pers, Senin (27/6).
BACA JUGA: Instruksi KPK ke Menteri Bahlil dan Jajarannya Terungkap, Ini Dia
Setelah itu, kata Karyoto, Andi Merya Nur meminta bantuan Rusdianto membantu mengurus pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Rusdianto dijanjikan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur bernilai puluhan miliar jika berhasil mencairkan dana PEN senilai Rp 350 miliar," tuturnya.
BACA JUGA: KPK Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming
Selain itu, Karyoto juga mengatakan Rusdianto turut bekerja sama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.
"Sukarman juga dikenal memiliki banyak relasi di pemerintah pusat, salah satunya di Kementerian Dalam Negeri," ucapnya.
BACA JUGA: KPK Duga Rachmat Yasin Terlibat Kasus Suap BPK Jawa Barat
Kemudian, kata Karyoto, Rusdianto dan Sukarman kemudian meminta Andi agar usulan dana PEN ini dapat berjalan sesuai rencana dalam suatu pertemuan di Kendari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News