Untuk memperlancar pencairan, menurutnya, diperlukan sejumlah uang untuk diberikan ke salah satu pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
"Adapun pejabat di Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan untuk turut memperlancar proses pengajuan dana PEN yakni Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Ardian Noervianto," ujar Karyoto.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News