Vonis Adam Deni Dikurangi Setengah Karena Hal Ini

Vonis Adam Deni Dikurangi Setengah Karena Hal Ini - GenPI.co
Vonis Adam Deni Dikurangi Setengah Karena Hal Ini. Foto: Nje/GenPI.co

GenPI.co - Vonis Pegiat Media Sosial Adam Deni dikurangi setengah karena hal ini.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonis kepada Adam Deni selama empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan bui.

Bersama Adam Deni, Ni Made Dwita Anggari juga diberikan vonis yang sama.

BACA JUGA:  Adam Deni Divonis 4 Tahun, Elsya Rosana Akui Sedih dan Bingung

Keduanya divonis terkait kasus UU ITE yang dilaporkan oleh Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Sebelum sidang dengan agenda putusan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan delapan tahun penjara.

BACA JUGA:  Adam Deni Sebut Vonis Hakim Pesanan

Namun, hakim memiliki pertimbangan membuat pria 26 tahun dijatuhi vonis dari setengahnya.

"Para terdakwa belaku sopan di persidangan sehingga berjalan lancar," ujar majelis hakim Rudi Kindarto di Jakarta, Selasa (28/6).

BACA JUGA:  Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Angkat Bicara

Selain itu, baik Adam Deni dan Ni Made tidak pernah terlibat masalah hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya