Jokowi Diminta Hentikan Proses Pengangkatan Penjabat Sementara

Jokowi Diminta Hentikan Proses Pengangkatan Penjabat Sementara - GenPI.co
Perwakilan Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) Adhito Harinugroho menyebutkan Jokowi diminta hentikan proses pengangkatan penjabat sementara. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Perwakilan Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) Adhito Harinugroho menilai pemerintah tidak transparan dalam mengangkat penjabat kepala daerah sementara.

Dia lantas menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan peraturan pelaksana Pasal 201 UU 10 2016.

"Pengangkatan penjabat harusnya didasarkan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat," ujar Adhito di kantor Sekretariat Negara RI, Senin (4/7/2022).

BACA JUGA:  Sebelum Lengser, Anies Baswedan Dapat SP 1 dari Kopaja

Selain itu, peraturan dalam pengangkatan penjabat sementara juga harus disusun dengan paritisipasi masyarakat.

"Masyarakat seharusnya ikut terlibat lantaran pemerintah musti transparan dan akuntabel sesuai dengan asas-asas umum pemerintah yang baik," terangnya.

BACA JUGA:  Pengamat: Kriteria Penjabat Kepala Daerah Harus Berstandar Tinggi

Kopaja juga meminta pemerintah menghentikan seluruh proses penunjukan penjabat kepala daerah.

"Pemerintah juga harus memberhentikan seluruh penjabat kepala daerah yang sudah dilantik," tegas dia.

BACA JUGA:  Formappi: Relasi Penjabat Kepala Daerah dengan DPRD Mesti Jelas

Menurut Adhito, Kopaja juga telah melayangkan surat tuntutan tersebut kepada bagian administratif Sekretariat Negara bernama Sukadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya