Diperiksa 12 Jam, Eks Presiden ACT Dicecar Soal Legalitas

Diperiksa 12 Jam, Eks Presiden ACT Dicecar Soal Legalitas - GenPI.co
Eks Presiden ACT saat ditemui usai dimintai keterangan oleh tim penyidik di Bareskrim Polri, Jumat (8/7/2022) malam. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin baru saja selesai dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana kemanusiaan, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (8/7/2022) malam. 

Ahyudin mendatangi Bareskrim Polri sejak pukul 11.00 WIB dan selesai dimintai keterangan sekitar pukul 23.30 WIB. 

Dia menyebut dirinya hanya dimintai keterangan mengenai keabsahan dari lembaga kemanusiaan ACT itu sendiri.

BACA JUGA:  Polri Sebut Adanya Penyalahgunaan Dana oleh ACT

"Sejak dari pagi sampai malam ini pertanyaan (dari penyidik, red) hanya legalitas (ACT, red)," kata Ahyudin saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri.

Selain itu, dirinya pun dimintai keterangan mengenai tugas dan tanggung jawab selama menjabat sebagai Presiden ACT dulu. 

BACA JUGA:  Polri: ACT Kantongi Sumbangan Ratusan Miliar Rupiah dalam Setahun

"Saya kira belum ada penambahan, masih seputar legal yayasan, tugas, dan tanggung jawab," ungkap Ahyudin. 

Eks Presiden ACT itu menyebut dirinya dimintai keterangan sekitar 12 jam di Bareskrim Polri. 

BACA JUGA:  Dugaan Penyelewengan Dana Umat, Petinggi ACT Diperiksa Bareskrim

"Diperiksa dari jam 11 siang sampai jam setengah 11 malam,” jelas Ahyudin. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya