Aset Pelaku Mafia Tanah Disita, Rekening Bank Diblokir

Aset Pelaku Mafia Tanah Disita, Rekening Bank Diblokir - GenPI.co
Jumpa pers pengungkapan kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022). ANTARA/Yogi Rachman

"Tinggal tunggu putusan pengadilan saja. Kami berharap perkara ini cepat selesai," ungkapnya.

Selanjutnya, Kanwil BPN kembali menyerahkan sertifikat ke pemilik yang sebenarnya.

"Kemudian Kanwil BPN akan mengembalikan sertifikat ke nama pemiliknya yang sebelumnya. Artinya, membatalkan penerbitan sertifikat yang telah dilakukan," tandasnya.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Ungkap 5 Modus Pelaku Kasus Mafia Tanah

Sebagai informasi, Penyidik Polda Metro Jaya telah menahan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Akibat ulah mafia tanah, keluarga Nirina Zubir dirugikan sekitar Rp 17 miliar. (*)

BACA JUGA:  Langkah Tegas Kapolri Dikasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya