Sebelum APRTN ada, masyarakat yang memanfaatkan lahan dan rumah dinas aset negara tertib melakukan pembayaran sewa dan tidak ada persoalan, tetapi saat ini malah sebaliknya.
Andrean pun menyayangkan sikap APRTN Jawa Timur yang tidak tertib aturan dan memprovokasi masyarakat untuk melawan pemilik aset.
"Seharusnya organisasi memiliki peran untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat agar tertib hukum, bukan malah sebaliknya," lanjut Andrean.
BACA JUGA: Aset Pelaku Mafia Tanah Disita, Rekening Bank Diblokir
Selain itu, dalam PP Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara di pasal 17 ayat 1 dan 2 sudah di atur terkait mekanisme pengajuan pengalihan hak.
Lebih lanjut, Andrean mengatakan semangat SDI ingin menjaga dan mewujudkan demokratisasi di bidang infrastruktur yang lebih baik.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Ungkap 5 Modus Pelaku Kasus Mafia Tanah
SDI, kata Andrean, ingin membantu dalam mengatasi ketidakadilan tentang konflik pertanahan atau aset negara yang ada di Indonesia.
"Seharusnya APRTN menjadi wadah untuk memberikan pendidikan hukum terhadap masyarakat agar tertib secara hukum sesuai dengan ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Ormas," pungkasnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 30 Tersangka Mafia Tanah, Termasuk Pegawai BPN
Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa pemerintah harus tegas untuk menindak oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang merugikan negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News