Pendaftaran Sertifikasi Halal Kini Satu Pintu, Kata Kemenag

Pendaftaran Sertifikasi Halal Kini Satu Pintu, Kata Kemenag - GenPI.co
Pendaftaran Sertifikasi Halal Kini Satu Pintu, Kata Kemenag - Logo halal MUI tak lagi berlaku dan digantikan oleh logo baru milik pemerintah. Foto: Instagram/Kemenag

GenPI.co - Kementerian Agama alias Kemenag menegaskan pendaftaran sertifikasi halal kini hanya satu pintu melalui ptsp.halal.go.id.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan hal itu dilakukan sesuai amanah undang-undang.

“Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal silakan mendaftar kepada BPJPH,” ungkap Aqil, Selasa (26/7).

BACA JUGA:  Soal Legalisasi Ganja, Halal Watch Minta Indonesia Tidak Latah

Menurut Aqil, selain BPJPH, ada dua pihak lain yang ikut terlibat dalam proses pemberian sertifikasi halal, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Nanti produk akan diperiksa oleh LPH yang ditunjuk, kemudian dimintakan fatwa halal dari MUI, baru BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Waroeng Steak & Shake Tersertifikasi Halal MUI Hingga 2026

Aqil Irham memaparkan masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawab dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.

Misalnya, BPJPH memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha atau pemilik produk.

BACA JUGA:  Pertama, Anugrah Esa Raih Sajadah Bersertifikat Halal Kemenag

BPJPH lalu menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya