GenPI.co - Kementerian Agama alias Kemenag menegaskan pendaftaran sertifikasi halal kini hanya satu pintu melalui ptsp.halal.go.id.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan hal itu dilakukan sesuai amanah undang-undang.
“Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal silakan mendaftar kepada BPJPH,” ungkap Aqil, Selasa (26/7).
BACA JUGA: Soal Legalisasi Ganja, Halal Watch Minta Indonesia Tidak Latah
Menurut Aqil, selain BPJPH, ada dua pihak lain yang ikut terlibat dalam proses pemberian sertifikasi halal, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Nanti produk akan diperiksa oleh LPH yang ditunjuk, kemudian dimintakan fatwa halal dari MUI, baru BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal,” ungkapnya.
BACA JUGA: Waroeng Steak & Shake Tersertifikasi Halal MUI Hingga 2026
Aqil Irham memaparkan masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawab dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.
Misalnya, BPJPH memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha atau pemilik produk.
BACA JUGA: Pertama, Anugrah Esa Raih Sajadah Bersertifikat Halal Kemenag
BPJPH lalu menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News