
Jika tidak terdaftar di lembaga tersebut, penyedia layanan akan disebut ilegal.
Menurut Semuel, sudah banyak penyedia layanan keuangan baik domestik maupun asing yang mendaftar. Hanya saja, PayPal sejauh ini belum.
"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik, ayo, ikuti aturannya," kata Semuel.
BACA JUGA: Begini Kata Kominfo Soal Pemblokiran Steam dan PayPal
Jika tidak mendaftar, Kominfo menilai langkah itu sebagai bentuk tidak menghargai Indonesia.
"Mereka tidak menghargai kedaulatan Indonesia kalau mereka tidak mau daftar. Masak kita biarkan yang ilegal beroperasi?," kata Semuel.
BACA JUGA: Penuhi Ancaman, Kominfo Blokir Steam, PayPal, dan Epic Games
Lebih lanjut, Semuel menegaskan layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran.
Saat ini, Kominfo terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum.(*)
BACA JUGA: Kripto VidyCoin Delisting, Kebijakan SWI OJK Rugikan Banyak Orang
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News