Instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Tegas, Kajati Harap Patuh

Instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Tegas, Kajati Harap Patuh - GenPI.co
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin. Foto: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

GenPI.co - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan tinggi (kajati) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terkait penggunaan belanja tidak terduga (BTT).

“Kepala kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri harus dapat berkolaborasi dengan stakeholders guna penyelesaian inflasi di daerah,” katanya di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Burhanuddin meminta jajarannya untuk memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan BTT Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Polri, Ini Alasannya

Menurut Burhanuddin, beberapa langkah dapat dilakukan jajaran kejaksaan. Pertama, koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi.

Kedua, membentuk tim pendampingan hukum melalui bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Buka Suara soal Berkas Putri Candrawathi, Ini Katanya

Ketiga, dalam pelaksanaan pendampingan hukum agar mempedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Keempat, kajati diminta segera mengedarkan ke seluruh kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri di daerah hukum dan meneruskan Surat Jaksa Agung kepada setiap kepala daerah.

BACA JUGA:  Berkas Perkara 5 Tersangka Kasus Brigadir J Segera Diserahkan ke Kejaksaan

“Melaporkan pelaksanaan secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” tuturnya. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya