Berkas Perkara 5 Tersangka Kasus Brigadir J Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara 5 Tersangka Kasus Brigadir J Segera Diserahkan ke Kejaksaan - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pihaknya telah menerima berkas lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan akan segera dilengkapi untuk segera disidangkan. 

"Info terakhir dari Pak Dirtipidum yang disampaikan ke saya, untuk lima berkas perkara yang sudah dilimpahkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dpt P-19. Artinya, fokus penyidik segera menentukan berkas perkara yang dikembalikan," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Dia menyebut pihaknya akan langsung melengkapi seluruh berkas tersangka itu agar segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. 

BACA JUGA:  Komnas HAM Punya Bukti Pertemuan Ferdy Sambo dengan Para Ajudan

"JPU dengan berbagai catatan dan petunjuk JPU. Ini yang jadi fokus kami agar berkas disempurnakan penyidik, dikembalikan ke JPU, dan semoga bisa segera P-21," jelas Dedi. 

Dedi pun memastikan jika dirinya akan terus menyampaikan hasil perkembangan terkait kelima berkas tersangka itu. 

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengaruh Ferdy Sambo di Internal Polri Disebut

"Kalau sudah P-21, nanti akan saya sampaikan ke temen-temen. Penyerahan tahap 2, baik barang bukti dan tersangka nanti akan kami sampaikan, tolong bersabar," tandasnya. 

Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. 

BACA JUGA:  Soal Judi Online dan Mafia di Kepolisian, Refly Harun: Ferdy Sambo Bisa Dipidana

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya