DPR RI Mendadak Bongkar Sosok Kriteria Pengganti Anies Baswedan di Jakarta, Ini Dia

DPR RI Mendadak Bongkar Sosok Kriteria Pengganti Anies Baswedan di Jakarta, Ini Dia - GenPI.co
DPR RI mendadak bongkar sosok kriteria pengganti Anies Baswedan di Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung berharap kriteria penjabat gubernur DKI Jakarta bisa menjaga independensi.

Sebab, penjabat gubernur adalah orang-orang yang independen dan tidak membawa kepentingan apa pun, baik kelompok, politik, atau pun partai politik terkhusus jelang tahun politik 2024.

BACA JUGA:  Marullah Matali Cocok Gantikan Anies Baswedan

"Kami dari Komisi II selalu berpesan agar penjabat yang ditunjuk adalah mereka yang bisa menjaga independensi," ujar dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Tak hanya itu, penjabat gubernur harus dipastikan mereka yang paham atau bisa melanjutkan visi pembangunan yang belum tuntas dilaksanakan kepala daerah sebelumnya.

BACA JUGA:  Pangi: Pj Gubernur DKI Harus Bisa Meneruskan Warisan Anies Baswedan

Kemudian, penjabat itu adalah mereka yang bisa membangun komunikasi karena yang ditunjuk adalah birokrat.

Selain itu, jabatan kepala daerah ada posisi jabatan politik dan harus bisa berkomunikasi dengan DPRD sebagai perwakilan partai politik.

BACA JUGA:  3 Calon Pengganti Anies digodok DPRD, Syaratnya: Yang Bisa Menyentuh

"Mereka harus orang yang cakap dalam mengendalikan pemerintahan," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya