Produk Impor Ilegal Senilai Rp 11 Miliar Dimusnahkan, Zulkifli Hasan Nyatakan Tegas

Produk Impor Ilegal Senilai Rp 11 Miliar Dimusnahkan, Zulkifli Hasan Nyatakan Tegas - GenPI.co
Zulkifli Hasan nyatakan tegas perihal produk impor ilegal senilai Rp 11 miliar dimusnahkan. Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya," tuturnya.

Importasi komoditi post border saat ini diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui kawasan pabean.

Pemerintah selama ini telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha, misalnya kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.

BACA JUGA:  Mendag Zulkifli Hasan Beri Kabar Baik untuk Indonesia, Semua Warga Harus Tahu

Oleh sebab itu, sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Adapun, Kementerian Perdagangan hingga kini memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niaga di empat kota besar, yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi.

BACA JUGA:  Zulkifli Hasan Bertemu Ganjar Pranowo, Sebut Muhammadiyah dan NU

Tujuan pembentukan balai pengawasan ialah sebagai ujung tombak pengawasan bidang perdagangan di daerah bersama dengan instansi terkait.

Mengingat luas cakupan wilayah Indonesia, jumlah balai pengawasan tersebut diharapkan dapat semakin bertambah dalam rangka peningkatan upaya perlindungan konsumen, melindungi industri dalam negeri dan kepentingan nasional, serta memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah.(Ant)

BACA JUGA:  Mendag Zulkifli Hasan Bawa Kabar Baik soal Harga Sembako, Begini Kalimatnya

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya