Masalah Slip Gaji Belum Kelar, Pendataan Honorer Terhambat

Masalah Slip Gaji Belum Kelar, Pendataan Honorer Terhambat - GenPI.co
Masalah Slip Gaji Belum Kelar, Pendataan Honorer Terhambat - Ilustrasi ASN dan honorer. Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Pendataan honorer yang dilakukan pemerintah terhambat akibat masalah slip gaji yang belum kelar.

Seperti diketahui, pendataan non-ASN di instansi pemerintah pusat dan pemda yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berproses.

Dalam situs resmi BKN dijelaskan bahwa pendataan non-ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

BACA JUGA:  Anita Skakmat Nadiem Makarim Soal Guru Honorer, Ada Kata Bodoh

Aturan itu mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, terhitung mulai 28 November 2023.

Perintah mengenai pendataan non-ASN ini berdasar Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN-RB Mahfud MD bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

BACA JUGA:  Deadline Masih 31 Oktober, BKN Dorong Honorer Segera Lakukan Pendataan

Pendataan non-ASN atau honorer ini bukan dalam rangka pengangatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Selain itu, pendataan dilakukan dalam rangka pemetaan tenaga honorer.

BACA JUGA:  Honorer 4 Kategori Ini Terancam Batal Jadi PPPK 2022, Ini Solusi MenPAN-RB Azwar Anas

Mahfud MD dalam SE tersebut meminta agar penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pendataan Non-ASN Dibelit Masalah Rumit, Oh Slip Gaji Honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya