Gelar Operasi Zebra Jaya, Polisi Akan Tilang Pelat Dewa yang Langgar Lalu Lintas

Gelar Operasi Zebra Jaya, Polisi Akan Tilang Pelat Dewa yang Langgar Lalu Lintas - GenPI.co
Gelar Operasi Zebra Jaya 2022, Polisi Akan Tilang Pelat Dewa yang Langgar Lalu Lintas - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Operasi Zebra Jaya 2022 akan dilaksanakan selama dua pekan, yakni mulai 3-6 Oktober 2022. Dalam hal ini, polisi akan menilang para pelanggar lalu lintas tanpa ada pengecualian.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut dalam operasi Zebra tersebut, semua pelanggar akan ditindak walaupun kendaraan 'berpelat dewa'.

Diketahui, istilah kendaraan pelat dewa merupakan kendaraan berpelat khusus atau istimewa yang biasa digunakan para pejabat negara.

BACA JUGA:  Demo DPR, Ada Pengalihan Lalu Lintas

"Enggak ada (pelat dewa atau pelat khusus, red), semuanya kami tindak," kata Latif dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).

Meski begitu, Latif menjelaskan setiap penindakan tidak semua berujung pada penilangan, tetapi bisa merujuk pada sanksi teguran ke setiap pelanggar.

BACA JUGA:  Kawasan Monas Jadi Lokasi Demo, Kapolres Siapkan Pengalihan Lalu Lintas

Kecuali, kata Latif, pelanggaran telah terekam kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang secara otomatis akan dilakukan penilangan.

Untuk diketahui, Polri akan menggelar operasi terpusat dengan sandi Operasi Zebra 2022 serentak mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Pesan Kapolda Metro di HUT Ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara: Tolong Serius

Di Polda Metro Jaya sendiri, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan dalam operasi tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya