Gelar Operasi Zebra Jaya, Polisi Akan Tilang Pelat Dewa yang Langgar Lalu Lintas

Gelar Operasi Zebra Jaya, Polisi Akan Tilang Pelat Dewa yang Langgar Lalu Lintas - GenPI.co
Gelar Operasi Zebra Jaya 2022, Polisi Akan Tilang Pelat Dewa yang Langgar Lalu Lintas - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang, Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan, Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

BACA JUGA:  Demo DPR, Ada Pengalihan Lalu Lintas

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam, Pasal 287 ayat 24. Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia atau pelat dinas.(*)

BACA JUGA:  Kawasan Monas Jadi Lokasi Demo, Kapolres Siapkan Pengalihan Lalu Lintas

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya