Gelar Operasi Zebra Jaya, Polisi Akan Tilang Pelat Dewa yang Langgar Lalu Lintas

Gelar Operasi Zebra Jaya, Polisi Akan Tilang Pelat Dewa yang Langgar Lalu Lintas - GenPI.co
Gelar Operasi Zebra Jaya 2022, Polisi Akan Tilang Pelat Dewa yang Langgar Lalu Lintas - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis keterangan video akun Instagram @TMCpoldametrojaya seperti dikutip, Sabtu (1/10/2022).

Operasi itu digelar dengan tujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.

Berikut daftar sasaran Operasi Zebra Jaya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Demo DPR, Ada Pengalihan Lalu Lintas

1. Melawan Arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

BACA JUGA:  Kawasan Monas Jadi Lokasi Demo, Kapolres Siapkan Pengalihan Lalu Lintas

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol,

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

BACA JUGA:  Pesan Kapolda Metro di HUT Ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara: Tolong Serius

3. Menggunakan HP saat Mengemudi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya