Pastikan Bebas Zat Berbahaya, Kemenkes Izinkan 156 Obat Sirup Beredar

Pastikan Bebas Zat Berbahaya, Kemenkes Izinkan 156 Obat Sirup Beredar - GenPI.co
ilustrasi obat sirop untuk anak. foto: envato elements

GenPI.co - Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau untuk peredaran 156 jenis obat sirup di pasaran setelah memastikan tidak ada kandungan berbahaya pada obat tersebut.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril menyebut jenis obat yang boleh digunakan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani per 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA.

BACA JUGA:  Stop Obat Sirup Paracetamol, Kemenkes Beri Alternatif untuk Anak

“BPOM telah memastikan produk yang tercantum dalam daftar tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai,” ujar Syahril lewat keterangan tertulis, Senin (24/10).

Ia menjelaskan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A," katanya.

BACA JUGA:  Lucy Kurniasari Tekan BPOM Tanggung Jawab soal Peredaran Obat Sirup

Selain itu, kata Syahril, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," katanya.

BACA JUGA:  Sirup Paracetamol Belum Tentu Penyebab Gagal Ginjal Akut, Kata IDAI

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Syahril.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya