Sementara itu, terkait perbedaan pengenaan pasal yang disangkakan kepada enam tersangka dipastikan tidak ada yang dibedakan.
Untuk pasal sangkaan berdasarkan keterangan saksi ahli bidang olahraga, bahwa anggota Polisi dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya.
"Anggota polisi tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana olahraga. Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang itu (panpel dan LIB), yang mengaudit layak atau tidaknya stadion," tegas Jenderal bintang dua itu.(Ant)
BACA JUGA: Iwan Bule Mangkir Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News