Soal Polemik Penanaman Mangrove Kejati DKI, Ini Kata Ahli Hukum

Soal Polemik Penanaman Mangrove Kejati DKI, Ini Kata Ahli Hukum - GenPI.co
Soal Polemik Penanaman Mangrove Kejati DKI, Ini Kata Ahli Hukum. Foto: Dok. Kejati DKI Jakarta.

“Ini merupakan bentuk nyata pelanggaran Kode Etik Jaksa. Semestinya pihak Kejati DKI tahu diri dan tidak melaksanakan acara tersebut karena akan mengganggu independensi Kejaksaan,” ujar Mudzakkir beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Lutfi menilai pernyataan Mudzakkir tersebut tendesius dan tidak berdasarkan fakta.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan akademisi seperti Prof Mudzakkir yang tendesius dan tidak berdasarkan pada fakta," tutur Direktur Pusat Telaah Hukum dan Kebijakan itu.

BACA JUGA:  Refly Harun Ungkap Jokowi Tak Pantas Menjabat Presiden dari Sisi Hukum

Lutfi mengungkapkan hasil telaah dan investigasi yang dilakukan lembaganya bahwa Suzi Marsinawati menjabat setelah proses pembebasan selesai dan tidak terbukti terlibat.

“Ibu Suzi Kadis Pertamanan dan Hutan Kota Prov DKI Jakarta sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor mafia tanah Cipayung. Ibu Suzi menjabat setelah proses pembebasan selesai dan pembayaran pembebasan lahan dilakukan menggantikan Djafar Muchlisin," terang Lutfi.

BACA JUGA:  BRGM Ungkap Pentingnya Rehabilitasi Mangrove

Namun, lanjut Lutfi, akibat kondisi kesehatan Djafar Muchlisin yang tak baik, Suzi harus mengambil alih tugas Djafar.

"Karena kondisi kesehatan Djafar dalam kondisi stroke otak (second opinion RSUA Adhyaksa), dia tidak bisa memberikan keterangan sebagai saksi maka pengambilan keterangan tugas fungsi Kadis diambil dari Suzi," tutupnya.(*)

BACA JUGA:  KLHK Minta Seluruh Pihak Terlibat Pengelolaan Mangrove

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya