RKUHP Bermasalah, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berlebihan

RKUHP Bermasalah, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berlebihan - GenPI.co
Mantan ketua YLBHI Asfinawati. Foto: Ferry Budi/GenPI.co

Dia menganggap pasal tersebut ditafsirkan sangat longgar. 

"Misalnya, kasus Veronika Coman yang jadi tersangka. Pemerintah mengatakan polisi menilai cuitan dia mengakibatkan kerusuhan, padahal bukan. Dia hanya mengabarkan bahwa terjadi rasisme, kemudian orang marah terkait hal itu. Bagaimana mungkin itu mengakibatkan kerusuhan?" terangnya.

Asfinawati menyampaikan seharusnya pasal tersebut menerangkan orang yang menganjurkan agar ada kerusuhan, maka bisa ditindak pidana.

BACA JUGA:  Tolak RKUHP, BEM UI Siapkan Gelombang Aksi Besar ke DPR RI

"Itu, kan, jelas. Kalau mengakibatkan, jadinya longgar (multitafsir, red)," kata dia.

Adapun RKUHP Pasal 241 ayat 1 disebutkan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3  tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

BACA JUGA:  Bambang Pacul Sebut Tak Perlu Demo soal RKUHP, LBH Jakarta Langsung Bereaksi Keras

Selain itu, ayat 2 disebutkan dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pada ayat 3 disebutkan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

BACA JUGA:  BEM UI Sebut Pasal dalam RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat

Setelah itu, ayat 4 disebutkan aduan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya