
Tindakan pelecehan juga dapat berupa merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan.
"Dari 2019-2021, terdata 40 klien kekerasan anak di sekolah yang sudah kita tangani. Namun, tentu masih banyak kasus yang tidak terlaporkan ke pihak DP3A," ujarnya di Bandung, Minggu (11/12/2022).
Sebab, masih banyak orang yang menganggap biasa kasus kekerasan anak berupa verbal sehingga tindakan tersebut tak segera dilaporkan, bahkan tak ditangani.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Minta agar File Kasus Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tak Tersebar
"Oleh karena itu, jika warga Bandung mengalami atau melihat tindakan kekerasan maupun pelecehan, segera laporkan pada UPTD PPA melalui kontak (022) 723 0875 atau WhatsApp di 0838 2110 5222," tuturnya.
Korban akan mendapatkan penanganan berupa pelayanan hukum, pelayanan psikologis, mediasi, penjangkauan kasus, dan melakukan rujukan.
BACA JUGA: Lawan Kekerasan Seksual, LRT Jakarta dan Kemen PPPA Gelar Perempuan Berdaya
Selanjutnya, akan dilakukan monitoring dan pelaksanaan intervensi hingga kasus selesai ditangani.
"Agar kejadian serupa tak terjadi, perlu adanya partisipasi dari semua pihak. Kalau hanya DP3A yang menjalankan tugas mengawasi sampai mendampingi, kasus kekerasan pada anak tak akan bisa selesai begitu saja," jelasnya. (*)
BACA JUGA: Suara Lantang Nadiem Makarim dan Najwa Shihab Lawan Kekerasan Seksual di Kampus
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News