Berikut Aturan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Kota Bandung

Berikut Aturan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Kota Bandung - GenPI.co
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Foto: dok. humas

3. Optimalisasi peran Satgas Kecamatan dan Kelurahan dalam pengawasan berbagai aktivitas warga masyarakat di setiap Kecamatan terutama di tempat wisata dan tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan (Gasibu, Alun-alun, Jalan Asia Afrika, Jalan Dago, Tegallega, dan tempat wisata lainnya).

4. Optimalisasi pengawasan pada pelaksanaan perayaan Natal di setiap tempat ibadah (gereja dan tempat lainnya sesuai kapasitas tidak melebihi 100 persen.

5. Menyiapkan posko terpadu layanan kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan pada masa Nataru

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Satpol PP Kota Bandung Amankan 608 Botol Minol dan 504 Obat Terlarang

6. Memastikan kesediaan vaksin booster (dosis 3) dan booster 2 (dosis 4 bagi SDM kesehatan dan lansia) sehubungan dengan adanya peningkatan permintaan bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri dan pelaksanaan kegiatan event di Kota Bandung.

7. Peningkatan kapasitas tracing dan testing dengan kolaborasi Dinkes dan jajaran kewilayahan.

BACA JUGA:  Jabar Dirikan 283 Posko Selama Nataru, 7 Klaster Jadi Fokus Pengamanan

8. Optimalisasi pengawasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.

9. Optimalisasi penyampaian informasi dan publikasi penerapan protokol kesehatan covid-19 dan percepatan vaksinasi, baik secara langsung maupun memanfaatkan teknologi informasi (WhatsApp dan media sosial) sebagai sarana pengingat kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Libur Nataru, Summarecon Mall Kelapa Gading Hadirkan BCL hingga Banjir Diskon

Terkait kapasitas audiens acara (event) termasuk perayaan Natal, Asep menyebut kapasitas tersebut berada di angka 100 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya