Revisi UU ASN Masuk Prolegnas DPR RI, Honorer Jangan Tertipu Lagi

Revisi UU ASN Masuk Prolegnas DPR RI, Honorer Jangan Tertipu Lagi - GenPI.co
Revisi UU ASN Masuk Prolegnas DPR RI, Honorer Jangan Tertipu Lagi. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Masuknya revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI dianggap sebagai alat politik untuk meraup suara honorer.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Maluku Utara Said Amir, yang mengimbau kepada para politikus di DPR RI jangan mencari simpati agar terpilih lagi di tahun 2024.

"Honorer sudah muak dengan sikap anggota DPR RI. Revisi UU ASN itu setiap tahun selalu masuk Prolegnas, nihil kan hasilnya," kata Said Amir kepada JPNN, Kamis (6/4.2023).

BACA JUGA:  Honorer Urus 8 Dokumen Penting Penetapan NIP PPPK Guru 2022, Biaya Tembus Rp 500 Ribu

Said Amir blak-blakan khawatir hal tersebut hanya dijadikan alat politik untuk meraup suara honorer yang saat ini jumlahnya 2 juta lebih.

"Jangan sampai honorer tertipu lagi," tegas Said Amir.

BACA JUGA:  Info Terkini Tahap Penetapan NIP PPPK Guru 2022, Siapkan 8 Dokumen Penting ini, Jangan Keliru!

Oleh sebab itu, Said Amir meminta honorer K2 dan non-K2 untuk berpikir jernih agar tidak mudah dipecah belah.

"DPR RI dan pemerintah sudah paham betul sifat honorer. Ketika honorer gencar melakukan perlawanan, maka politik adu domba diberlakukan," ungkap Said Amir.

BACA JUGA:  5 Manfaat Beras Hitam untuk Kesehatan, Ampuh Bikin Gula Darah Terkendali

Menurut Said Amir, awalnya honorer K2 sangat solid, tapi akhirnya dipecah belah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya