"Ternyata yang sudah diberikan SK PPPK hanya ditransfer satu tahun saja lewat DAU 2022," jelas Fulkan Gaviri.
Oleh sebab itu, kata Fulkan Gaviri, Pemda kesulitan untuk mengakomodasi semua guru lulus PG PPPK 2021 yang tidak ada formasinya di PPPK 2022.
"Kondisi itu bukan hanya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, tetapi juga daerah-daerah lainnya," ungkap Fulkan Gaviri.
BACA JUGA: Risiko Guru Honorer Lulus PPPK 2022 Jika Mengundurkan Diri, BKN: NIK Diblokir
Menurut Fulkan Gaviri, Pemda juga kesulitan membayar gaji PPPK.
"Apalagi tahun ini penggajian ditanggung masing-masing daerah," ujar Fulkan Gaviri.
BACA JUGA: 4 Manfaat Makan Buah Sukun untuk Kesehatan, Bikin Kolesterol Ambrol
Fulkan Gaviri pun mengatakan, bahwa fakta-fakta tersebut akan menjadi bahan forum untuk disampaikan kepada Panselnas ataupun legislatif.
"Jika tidak dicarikan solusinya, guru lulus PG tanpa formasi tidak akan terangkat lagi di PPPK 2023, bahkan yang sudah jadi ASN PPPK pun nasibnya di ujung tanduk," jelas Fulkan Gaviri.
BACA JUGA: 5 Cara Keluarkan Cairan Pria Sendiri Seperti ini Berbahaya, Jangan Sembrono
Oleh sebab itu, Fulkan Gaviri merasa khawatir akan banyak guru PPPK yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya, sehingga menjadi pengangguran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News