Nasib PPPK Memang Buruk, Dikontrak 1 April Tetapi SPMT Baru Terbit 3 Juni, Tega Benar?

Nasib PPPK Memang Buruk, Dikontrak 1 April Tetapi SPMT Baru Terbit 3 Juni, Tega Benar? - GenPI.co
Nasib PPPK Memang Buruk, Dikontrak 1 April Tetapi SPMT Baru Terbit 3 Juni, Tega Benar? - ilustrasi pppk tenaga kesehatan. Foto: dok. humas Pemkot Bandung

GenPI.co - Nasib honorer yang kini sudah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) tahun anggaran 2022 benar-benar mengenaskan.

Buktinya, PPPK yang rata-rata sudah dikontrak per 1 April 2023, tetapi anehnya Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) ditetapkan pemda per 3 Juni 2023.

Kondisi mengenaskan tersebut diungkapkan Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jawa Timur Eko Mardiono.

BACA JUGA:  PPPK 2019 Mendesak MenPAN-RB Azwar Anas Keluarkan Regulasi Kenaikan Gaji Berkala, Ini Alasannya

Menurut Eko Mardiono, bahwa akibat dari kebijakan tersebut, gaji para PPPK itu dihitung Juni dan baru dibayarkan nanti Juli 2023.

"Ada ketentuan jika SPMT di atas tanggal 1, maka gaji dibayarkan bulan berikutnya," kata Eko Mardiono kepada JPNN, Jumat (9/6/2023).

BACA JUGA:  Nasib Guru P1 Tanpa Formasi PPPK Makin Tak Jelas, Desak Kemendikbudristek Menentukan Cut Off Data 2023

Hal tersebut, akhirnya menimbulkan keresahan di kalangan PPPK nakes 2022. Mereka merasa dirugikan dan dipermainkan pemda.

"Teman-teman honorer K2 nakes di Kabupaten Ponorogo yang sudah diangkat PPPK tahun ini mengeluh. Masa iya, SPMT 3 Juni, padahal itu sebagai dasar pembayaran gaji PPPK," ungkap Eko Mardiono.

BACA JUGA:  Manfaat Daun Kelor Ternyata Bisa Bikin Senjata Pria Perkasa, Rugi Kalau Tak Mencoba

Menurut Eko Mardiono, bahwa PPPK nakes ini pada April-Mei menerima honor sebagai pegawai kontrak. Akan tetapi, jelasnya besaran rupiahnya tidak sebanyak gaji PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya