Menteri Azwar Anas Blak-blakan Soal UU ASN: Honorer Diangkat PPPK atau PNS

Menteri Azwar Anas Blak-blakan Soal UU ASN: Honorer Diangkat PPPK atau PNS - GenPI.co
Menteri Azwar Anas Blak-blakan Soal UU ASN: Honorer Diangkat PPPK atau PNS - MenPAN-RB Azwar Anas. (Foto Humas KemenPAN-RB/HO - GenPI.co)

"Solusinya melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkap Menteri Azwar Anas.

Menteri Azwar Anas pun menyebutkan, bahwa solusi honorer ini dibedakan dengan sistem PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Menurut Menteri Azwar Anas, nantinya dibagi kriteria yang dimasukkan ke PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

BACA JUGA:  Pengesahan RUU ASN Bikin PPPK Semringah, Tak Ada Status Honorer

"Akan diatur lebih rigid dalam peraturan pemerintah (PP)," ujar Azwar Anas.

"PP PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu akan mengatur pembagiannya seperti apa," sambungnya.

BACA JUGA:  BKN Sampaikan Kabar Baik, Pendaftaran PPPK Guru 2023 Diperpanjang

Sementara itu, kata Menteri Azwar Anas, mengenai anggaran gaji dan tunjangan PPPK yang masih jadi polemik pusat dengan daerah nantinya tidak akan jadi penghalang lagi.

"Soal anggaran ini juga diatur dalam RPP PPPK paruh waktu dan penuh waktu," jelas Azwar Anas.

BACA JUGA:  Khasiat Daun Jati Tak Bisa Disepelekan, Dahsyat untuk Kesehatan

Menteri Azwar Anas juga membeberkan, bahwa untuk honorer yang menduduki formasi jabatan tertentu tidak hanya diangkat PPPK, tetapi juga PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya