Menteri Azwar Anas Blak-blakan Soal UU ASN: Honorer Diangkat PPPK atau PNS

Menteri Azwar Anas Blak-blakan Soal UU ASN: Honorer Diangkat PPPK atau PNS - GenPI.co
Menteri Azwar Anas Blak-blakan Soal UU ASN: Honorer Diangkat PPPK atau PNS - MenPAN-RB Azwar Anas. (Foto Humas KemenPAN-RB/HO - GenPI.co)

"Prinsipnya, honorer punya peluang menjadi ASN PNS maupun PPPK, asalkan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Azwar Anas.

Menurut ketentuannya, yang diangkat PNS harus usianya di bawah 35 tahun. Sementara itu, bagi yang usianya di atas 35 tahun diangkat PPPK. (JPNN/GenPI.co)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya