UU ASN Baru Ternyata Membuat Honorer Terkecoh, Jangan Berharap Jadi PNS Tanpa Tes

UU ASN Baru Ternyata Membuat Honorer Terkecoh, Jangan Berharap Jadi PNS Tanpa Tes - GenPI.co
UU ASN Baru Ternyata Membuat Honorer Terkecoh, Jangan Berharap Jadi PNS Tanpa Tes - Ilustrasi PNS. Foto: Instagram @gocpns2021

GenPI.co - Nasib honorer mulai menemukan titik terang dengan adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru.

Meski menjadi pemecah kebuntuan, tetapi UU ASN ini ternyata membuat honorer berharap banyak.

Hal tersebut diungkapkan Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi (FHK2TA) Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (10/10/2023).

BACA JUGA:  Jadwal Terbaru Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023, Jangan Sampai Salah

Menurut Nur Baitih, honorer merasa pintu masuk menjadi ASN terbuka lebar.

Apalagi banyak honorer yang sangat yakin akan diangkat PNS sebagaimana usulan DPR RI pada 2016 dan tertuang di dalam Pasal 131a.

BACA JUGA:  Pentolan Honorer K2 Menangis Lihat Kategori Peserta Kosong di Resume Pendaftaran PPPK 2023, BKN Blak-blakan

"Ini banyak honorer yang terkecoh dengan UU ASN baru," kata Nur Baitih.

Hal tersebut bisa terjadi karena banyak honorer mengira bahwa pasal-pasal yang dahulu itu tertuang dalam UU ASN baru.

BACA JUGA:  BKN Akhirnya Blak-blakan Soal Status Honorer K2 Hilang Saat Pendaftaran PPPK 2023

Nur Baitih menegaskan, bahwa dengan disahkan UU ASN baru, seharusnya honorer harus cerdas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya