UU ASN Baru Ternyata Membuat Honorer Terkecoh, Jangan Berharap Jadi PNS Tanpa Tes

UU ASN Baru Ternyata Membuat Honorer Terkecoh, Jangan Berharap Jadi PNS Tanpa Tes - GenPI.co
UU ASN Baru Ternyata Membuat Honorer Terkecoh, Jangan Berharap Jadi PNS Tanpa Tes - Ilustrasi PNS. Foto: Instagram @gocpns2021

"Jangan langsung menyimpulkan sendiri dari berita yang beredar di luar," jelas Nur Baitih.

"Kalau draf lama di 2016 saat pembahasan di Baleg memang masih pakai Pasal 131a. Itu draf lama," ungkap Nur Baitih.

Menurut Nur Baitih, bahwa UU ASN baru yang disahkan 3 Oktober 2023, tidak ada Pasal 131a.

BACA JUGA:  Jadwal Terbaru Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023, Jangan Sampai Salah

Meski begitu, pemerintah dan DPR RI mengakomodasi tenaga honorer di Pasal 67 yang berbunyi bahwa tenaga non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024

"Jelas, pengertian penataan itu adalah melalui tahapan seleksi verifikasi validasinya oleh lembaga berwewenang," beber Nur Baitih.

BACA JUGA:  Pentolan Honorer K2 Menangis Lihat Kategori Peserta Kosong di Resume Pendaftaran PPPK 2023, BKN Blak-blakan

Oleh sebab itu, Nur Baitih menyoroti informasi bahwa honorer akan diangkat PNS.

"Jadi PNS juga punya aturan, yaitu usia yang maksimal 35 tahun," ujar Nur Baitih.

BACA JUGA:  BKN Akhirnya Blak-blakan Soal Status Honorer K2 Hilang Saat Pendaftaran PPPK 2023

"Kalau buat honorer K2, paling bisa PPPK. Karena itu memang aturannya," sambungnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya