GenPI.co - Pemerintah daerah (Pemda) ternyata masih banyak yang tak paham undang undang aparatur sipil negara (UU ASN) yang baru.
Pasalnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak serta merta diterima oleh pemerintah daerah.
Kondisi tersebut tergambar saat rapat koordinasi (Rakor) Perencanaan Kebutuhan ASN 2024 yang dilaksanakan pada 6-7 November di Jakarta.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan 1,3 Juta Formasi PPPK dan CPNS 2024, Siap-Siap Saja
Hal tersebut diungkapkan Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Andi Melyani Kahar kepada JPNN.com, Selasa (7/11/2023).
Menurut Andi Melyani Kahar, pemda bahkan terkesan tidak berpihak kepada honorer dan dianggap saingan.
BACA JUGA: Menteri Azwar Anas Beri Isyarat Terkait Honorer, Siap-siap Saja Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
"Oh my God, masa banyak pemda yang tidak berpihak kepada honorer," kata Andi Melyani Kahar.
"Mohon maaf ya, banyak kepala daerah tidak paham isi UU ASN baru," sambungnya.
BACA JUGA: 3 Manfaat Terung Tak Bisa Disepelekan, Bikin Jantung Sehat dan Kolesterol Rontok
Andi Melyani Kahar pun mengaku kecewa setelah melihat jalannya rakor 6 November yang disiarkan secara langsung dari Jakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News