Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 26 Terdakwa

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 26 Terdakwa - GenPI.co
Arsip foto - Majelis hakim tinggi menyidangkan perkara perdagangan pupuk subsidi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh di Banda Aceh. (Foto: ANTARA/HO-Humas PT Banda Aceh)

Sisa perkara banding pada 2023 sebanyak 51 perkara diselesaikan pada 2024.

Sebagai informasi, perkara banding pada tahun 2022 sebanyak 677 perkara.

Sedangkan 70 perkara di antaranya diputuskan pada 2023.

BACA JUGA:  3 Oknum Prajurit TNI Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Perbuatannya Sadis

"Ratusan perkara banding tersebut ditangani hanya 14 hakim tinggi. Kendati jumlah hakim tinggi terbatas, tidak sebanding dengan perkara yang diajukan, kami tetap memaksimalkan pelayanan dengan memberikan putusan yang benar dan adil," jelas dia.(ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya