Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 26 Terdakwa

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 26 Terdakwa - GenPI.co
Arsip foto - Majelis hakim tinggi menyidangkan perkara perdagangan pupuk subsidi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh di Banda Aceh. (Foto: ANTARA/HO-Humas PT Banda Aceh)

GenPI.co - Sebanyak 26 terdakwa dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Para terdakwa ini dari berbagai perkara banding sepanjang tahun 2023.

Koordinator Hubungan Masyarakat PT Banda Aceh Taqwaddin mengatakan jumlah terdakwa divonis mati ini meningkat dibandingkan pada 2022 sebanyak 22 terdakwa.

BACA JUGA:  3 Oknum Prajurit TNI Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Perbuatannya Sadis

"Jumlah terdakwa yang divonis mati tahun lalu meningkat dibandingkan pada 2022 dari 22 menjadi 26 orang pada 2023," kata Taqwaddin, Kamis (4/1).

Dia membeberkan jumlah perkara upaya hukum banding juga lebih banyak dibandingkan tahun 2022.

BACA JUGA:  Dihukum Bertanding Tanpa Penonton hingga Akhir Musim, PSIS Semarang Ajukan Banding

Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima dan memeriksa sebanyak 825 perkara upaya hukum banding sepanjang 2023.

"Dari 825 perkara banding tersebut, yang terbanyak perkara pidana dengan jumlah 640 perkara. Kemudian, perkara perdata sebanyak 139 perkara, pidana korupsi sebanyak 41 perkara, serta perkara anak lima perkara," papar dia.

BACA JUGA:  Banding Diterima, Vonis Lukas Enembe Diperberat Menjadi 10 Tahun Penjara

Taqwaddin menambahkan perkara banding yang belum diputuskan tersebut yang diajukan pada Desember 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya