
Status perkara ini sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Sebelumnya, Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, pada Rabu (24/7).
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, terkait dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
BACA JUGA: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, DPR: Terima Kasih KY
Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi atas vonis bebas tersebut pada Kamis (25/7).
Di sisi lain, ayah dan adik korban Dini Sera melaporkan 3 hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Senin (29/7).
BACA JUGA: Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, KY: Pelanggaran Berat
Selanjutnya, KY menjatuhkan sanksi pemecatan kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur pada Senin (26/8),
KY menyebut ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.
BACA JUGA: Pakar Sebut Upaya Pencekalan Terhadap Ronald Tannur Sudah Benar
Kabar terakhir, Kejaksaan Agung menangkap 3 hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News