Kabulkan Kasasi Kasus Pembunuhan Dini Sera, MA Jatuhkan Vonis Penjara 5 Tahun kepada Ronald Tannur

Kabulkan Kasasi Kasus Pembunuhan Dini Sera, MA Jatuhkan Vonis Penjara 5 Tahun kepada Ronald Tannur - GenPI.co
Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Alfika Risma (kiri) menunjukkan bukti laporan di Kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Status perkara ini sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Sebelumnya, Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, pada Rabu (24/7).

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, terkait dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

BACA JUGA:  3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, DPR: Terima Kasih KY

Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi atas vonis bebas tersebut pada Kamis (25/7).

Di sisi lain, ayah dan adik korban Dini Sera melaporkan 3 hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Senin (29/7).

BACA JUGA:  Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, KY: Pelanggaran Berat

Selanjutnya, KY menjatuhkan sanksi pemecatan kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur pada Senin (26/8),

KY menyebut ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

BACA JUGA:  Pakar Sebut Upaya Pencekalan Terhadap Ronald Tannur Sudah Benar

Kabar terakhir, Kejaksaan Agung menangkap 3 hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya