Kabulkan Kasasi Kasus Pembunuhan Dini Sera, MA Jatuhkan Vonis Penjara 5 Tahun kepada Ronald Tannur

Kabulkan Kasasi Kasus Pembunuhan Dini Sera, MA Jatuhkan Vonis Penjara 5 Tahun kepada Ronald Tannur - GenPI.co
Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Alfika Risma (kiri) menunjukkan bukti laporan di Kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap atau gratifikasi.(ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya