7 Fakta Aliran Sesat di Gowa, Pengin Masuk Surga Bayar Rp50 Ribu

7 Fakta Aliran Sesat di Gowa, Pengin Masuk Surga Bayar Rp50 Ribu - GenPI.co
Aliran Sesat - Pemimpin Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf, Andi Malakuti alias Puang La’lang (Foto: Doc Polres Gowa)

2.Menikahkan Pengikutnya Tanpa Wali dan Pencatatan Akta

Puang La’lang kini dijerat dengan sejumlah pasal dugaan pelanggaran hukum yakni Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; Pasal 372 KUHP tentang penggelapan; Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

BACA JUGA: Deretan Artis Top Bantah Pakai Susuk, Nomor 3 Mengaku Khilaf

Tersangka juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, karena Puang La’lang dilaporkan menikahkan sejumlah pengikutnya tanpa Wali Nikah. Atas berbagai dugaan pelanggaran, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

3.Mengubah Ajaran Islam dan Menerjemahkan Alquran Sesuka Hati

Ajaran Sesat Maha Guru ini ditunjukkan lewat sejumlah bentuk doktrin kepada pengikutnya. Misalnya, dia mengangkat diri sebagai Rasul; menyatakan adanya Allah Pencipta, Allah Mama, Allah Bapa, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Syaitan, Allah Nafsu; menafsirkan Ayat Suci Alquran sesuai kehendak, meyakini adanya Kitab Suci tersendiri.

BACA JUGA: Operasi Payudara, 5 Gaya Seksi Millen Daru Bikin Dengkul Lemas

Puang La’lang juga mengaku dapat memperpanjang umur pengikutnya, dan mengajarkan bahwa manusia yang wafat akan diangkat Allah menjadi Tuhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya