
Dalam hal ini, Polda Jateng akan menggunakan uji laboratorium forensik untuk membuka kembali data-data yang dihapus pelaku untuk memastikan jumlah korbannya.
"Jika tidak mau menuruti, maka video yang direkam pelaku akan disebarkan sehingga korban ketakutan. Ada 10 korban lebih yang melakukan pertemuan dan akhirnya disetubuhi," papar dia.
Dia menambahkan aksi kejahatan pelaku berlangsung sejak September 2024.
BACA JUGA: Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru, Belasan Siswa SMKN 56 Jakarta Jalani Visum
Kasus ini terungkat saat handphone salah satu korban rusak kemudian diperbaiki di jasa servis HP oleh ayah korban.
Setelah diperbaiki, ayah korban mengetahui di HP anaknya itu tersimpan video asusila tersebut. Setelah itu ayah korban melapor ke polisi.
BACA JUGA: 6 Terpidana Judi Online dan Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Barat Dihukum Cambuk
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News