Berita Top 5: Kinerja Prabowo, YouTuber Cewek Masak Tanpa Baju

Berita Top 5: Kinerja Prabowo, YouTuber Cewek Masak Tanpa Baju - GenPI.co
Ruby Day sedang memasak, hanya mengenakan celemek. (Yutube/Ruby Day)

Aturan baru pengelolaan iuran pensiunan Polisi RI (Polri) hingga Tentara Republik Indonesia (TNI) dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Aturannya berlaku efektif di Januari 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 170 tahun 2019 tentang pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun prajurit TNI, anggota dan PNS Polri serta PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan. Aturan paling anyar itu merupakan revisi dari PMK 174 tahun 2017 dan PMK 147 tahun 2018.

“Iuran pensiunan ditetapkan sebagai iuran bulanan yang dipungut dari setiap Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang pembagian, penggunaan, cara pemotongan, penyetoran dan besarnya iuran-iuran yang dipungut dari PNS, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun,” tulis PMK 170 tersebut.

Nantinya, akumulasi luran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi iuran pensiun Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan beserta hasil pengembangannya.

BACA JUGA: Pengumuman dari Sri Mulyani, Ada Aturan Baru Iuran Pensiun PNS

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya