Honorer K2 Siap-siap Jantungan, Ini 3 Opsi Penyelesaiannya

Honorer K2 Siap-siap Jantungan, Ini 3 Opsi Penyelesaiannya - GenPI.co
Tuntut Status, Ribuan Guru Honorer Demo Istana Ilustrasi (Foto: Ricardo/JPNN.com)

BACA JUGA: KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Selain itu memberikan sanksi tegas bagi daerah-daerah yang terus menerima tenaga honorer.

Apalagi pemerintah melalui PP 48/2005 jo PP 43/2007 melarang mengangkat pegawai tenaga honorer.

Bahkan UU ASN tidak lagi mengenal istilah tenaga honorer. UU ASN hanya mengamanatkan PNS dan PPPK.(*)

Lihat video seru ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini 3 Opsi Penyelesaian Masalah Honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya