Kewajiban Pemerintah Hanya Honorer K2, Nasib Non-Kategori Amsyong

Kewajiban Pemerintah Hanya Honorer K2, Nasib Non-Kategori Amsyong - GenPI.co
PHK-2 dan Komnas PGHRI saat audiensi dengan Komisi X DPR, Jakarta, Selasa (28/1). Mereka meminta Komisi X DPR membuat rekomendasi pengangkatan honorer K2 menjadi PNS dan membuat rapat gabungan lintas Komisi. (Foto: Ricardo/jpnn)

GenPI.co - Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengaku lega setelah audiensi dengan Komisi X DPR RI pada 21 Januari lalu.

Menurut Titi, bahwa dari hasil tersebut ada kesepakatan akan ada rapat gabungan dan pembentukan Pansus honorer K2.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Penasaran, Ini Kehebatan Sukhoi Su-35 Rusia...

"Alhamdulillah ada kemajuan dikit. Paling tidak, masalah honorer K2 akan dibawa ke Pansus karena dianggap ini masalah serius," beber Titi kepada JPNN.com, Jumat (31/1).

Titi pun menegaskan, kewajiban pemerintah hanya kepada honorer K2. 

BACA JUGA: Presiden Jokowi Bakal Ditinggal Parpol Pendukung, Ini Analisisnya

Sebab, honorer K2 punya landasan hukumnya.

Selain itu pemerintah berkali-kali menegaskan hanya akan menyelesaikan honorer K2 yang ada di dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 438.590 orang.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kewajiban Pemerintah Hanya Sampai di Honorer K2

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya