
BACA JUGA: Bikin Bangga... WHO Puji Indonesia Soal Penanganan Virus Corona
Ketika PPPK rapelan, tinggal dipotong Rp 2,4 juta (tiga bulan).
"Kami tidak salahkan daerah karena aturannya memang begitu. Pemda tidak lagi mendata kami karena sesuai Permenkeu 8/PMK.07/2020 gaji PPPK sudah masuk DAU. Makanya kami pengurus mencari jalan tengah agar dalam masa tunggu ini PPPK tetap digaji sebagai penyambung hidup," bebernya.
Sekarang ini, 51 ribu PPPK dalam bayang-bayang ketakutan. Sebab, bila SK belum dikantongi siap-siap gigit jari dan utang sana-sini karena tiga bulan tidak terima gaji.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 51 Ribu PPPK dari Honorer K2 Terancam tak Terima Gaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News